Alami Luka Lebam & Robek di Hidung, Pelaku Penganiayaan di Amankan Polisi Mandau
MANDAU, seputarriau.co - Seorang pria diamankan tim Opsnal Polsek Mandau terkait masalah penganiayaan yang terjadi di Wonosobo, Jalan Wonosobo, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.
Pelaku berinisial (23) Warga Talang Mandi tersebut ditangkap dijalan Sudirman, Simpang Lampu Merah, Desa Harapan Kelurahan Air Jamban pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.
Melalui Kasi Humas Polsek Mandau menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Korban berinisial SH (26) warga Talang Mandi, mengalami luka lebam di wajah dan robek di hidung hingga mendapat 3 jahitan.
Awal kejadian bermula saat korban mencari temannya DO di TKP, lalu korban memanggil temannya tersebut, namun tiba tiba pelaku MW mendekati dan berkata, " ngapa kau mencari cari aku kemaren".
Lalu korban menjawab "mengapa kau ngechat ngechat istriku" sehingga membuat pelaku tidak terima dan mengajak korban untuk berkelahi.
Karena TKP dalam situasi keadaan ramai, korban kemudian pergi menjemput saksi berinisial OA untuk menemaninya. Setelah kembali ke TKP keduanya terlibat perkelahian.
"Perkelahian tidak terelakkan, korban menendang pelaku hingga terjatuh dan diseret sampai kejalan aspal. Tidak hanya itu pelaku juga duduk diatas dada korban dan memukul wajah korban sampai berulang kali hingga mengeluarkan darah", jelas kasi Humas.
Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melerai perkelahian tersebut. Kemudian pelaku kabur melarikan diri. Korban selanjutnya dibawa kerumah bidan untuk mendapatkan perawatan. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Mandau.
Menindaklanjuti laporan penganiayaan yang dialami korban, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Simpang Lampu Merah, Desa Harapan. Lalu tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tampa perlawanan.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Mandau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku MW dipersangkakan pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukannya.
Dew




Tulis Komentar